Mau Resign? Ini Hak yang Bisa Kamu Dapatkan!
{{brizy_dc_image_alt entityId=

Resign dari pekerjaan bukan keputusan yang muncul dalam semalam. Biasanya ada proses panjang di baliknya, mulai dari rasa jenuh, keinginan berkembang, hingga peluang baru yang terasa lebih menjanjikan. Apapun alasanmu, satu hal yang sering terlupakan saat hendak resign adalah memastikan hak karyawan benar-benar aman sebelum kamu melangkah pergi.

Banyak karyawan terlalu fokus pada proses pengunduran diri: menyusun surat resign, menyelesaikan handover, dan menghitung hari terakhir bekerja. Sayangnya, tidak sedikit yang lupa mengecek hak-hak apa saja yang seharusnya mereka terima. Padahal, urusan ini bukan soal tidak percaya perusahaan, melainkan soal tanggung jawab terhadap diri sendiri.

Kenapa Hak Karyawan Sebelum Resign Itu Penting?

Hak karyawan sering kali baru disadari ketika sudah terlambat. Ada yang baru sadar sisa cutinya belum dibayarkan, ada juga yang lupa meminta surat referensi kerja. Situasi ini sebenarnya bisa dihindari jika kamu memahami hakmu sejak awal.

Selain itu, memahami hak karyawan juga membantumu berkomunikasi lebih percaya diri dengan HR atau atasan. Kamu tahu apa yang pantas kamu terima dan apa yang perlu ditanyakan. Hasilnya, proses resign berjalan lebih rapi tanpa kesan canggung atau konflik yang tidak perlu.

Yang tidak kalah penting, pemahaman ini membantu kamu menjaga hubungan profesional. Kamu tidak pergi dengan rasa kecewa, dan perusahaan pun melihatmu sebagai karyawan yang matang dalam mengambil keputusan.

Hak Karyawan Tetap yang Mengajukan Resign

Jika kamu berstatus sebagai karyawan tetap, ada beberapa hak yang secara umum wajib dipenuhi perusahaan. Berikut beberapa di antaranya: 

1. Uang Penggantian Hak (UPH)

Uang Penggantian Hak atau UPH adalah kompensasi atas hak yang belum kamu gunakan selama bekerja. Contoh paling umum adalah sisa cuti tahunan. Jika hingga hari terakhir bekerja kamu masih memiliki sisa cuti, perusahaan wajib menggantinya dalam bentuk uang.

UPH sering kali dianggap sepele, padahal nilainya bisa cukup besar, terutama jika masa kerja kamu panjang. Karena itu, sebelum resign, luangkan waktu untuk mencatat hak apa saja yang masih tersisa. Dengan data yang jelas, proses klaim akan jauh lebih mudah.

2. Uang Pisah

Uang pisah bukan hak mutlak di semua perusahaan, tetapi cukup sering diterapkan sebagai bentuk apresiasi. Biasanya, kompensasi ini diberikan kepada karyawan yang mengundurkan diri dengan baik-baik dan mengikuti prosedur yang berlaku.

Besaran uang pisah sangat bergantung pada kebijakan perusahaan, masa kerja, dan posisi jabatan. Ada perusahaan yang mencantumkannya secara jelas dalam peraturan, ada juga yang memberikannya secara kebijakan internal.

3. Uang Lembur, Tunjangan, dan Bonus

Selain gaji pokok, kamu juga berhak menerima komponen lain seperti uang lembur, tunjangan, dan bonus yang memang sudah menjadi hak. Semua ini wajib diselesaikan hingga hari terakhir kamu bekerja.

Jika pernah lembur atau mencapai target tertentu, pastikan semuanya tercatat dengan baik. Simpan bukti lembur atau laporan kinerja sebagai pegangan. Langkah sederhana ini bisa mencegah perbedaan data saat proses pencairan.

4. Gaji Terakhir yang Belum Dibayarkan

Gaji terakhir adalah hak paling mendasar saat resign. Jika resign di tengah bulan, gaji biasanya dihitung secara prorata sesuai jumlah hari kerja yang telah dijalani.

Meski terlihat sederhana, kesalahan perhitungan tetap bisa terjadi. Karena itu, cek kembali slip gaji dan data kehadiran. Bertanya ke HR bukan tanda tidak sopan, justru menunjukkan bahwa kamu menghargai proses yang transparan.

5. Surat Referensi Kerja

Surat referensi kerja sering dianggap pelengkap, padahal perannya cukup strategis. Dokumen ini bisa membantu meningkatkan kredibilitas saat melamar pekerjaan baru, terutama jika datang dari perusahaan yang reputasinya baik.

Idealnya, ajukan permintaan surat referensi sebelum hari terakhir bekerja. Dengan begitu, kamu tidak perlu repot mengurusnya setelah resmi resign.

Hak Karyawan Kontrak yang Mengajukan Resign

Banyak yang mengira hak karyawan kontrak saat resign hanya sebatas uang kompensasi. Meski ruang lingkupnya memang lebih terbatas dibanding karyawan tetap, karyawan kontrak tetap memiliki beberapa hak penting yang wajib diperhatikan sesuai perjanjian dan ketentuan ketenagakerjaan yang berlaku.

1. Uang Kompensasi

Uang kompensasi adalah hak utama karyawan kontrak ketika hubungan kerja berakhir, baik karena kontrak selesai maupun karena resign sesuai ketentuan. Besarannya biasanya dihitung berdasarkan lama masa kerja dan sudah diatur dalam kontrak atau peraturan ketenagakerjaan.

Kompensasi bisa mencakup sisa hak yang belum digunakan, seperti cuti tahunan atau hak lain yang disepakati di awal. Jika pengunduran diri dilakukan secara baik-baik dan sesuai prosedur, perusahaan tetap berkewajiban membayarkan kompensasi tersebut.

2. Pembayaran Gaji Terakhir

Sama seperti karyawan tetap, karyawan kontrak juga berhak menerima gaji terakhir yang belum dibayarkan. Jika resign di tengah bulan, gaji dihitung secara prorata berdasarkan hari kerja yang sudah dijalani.

Meski terlihat sederhana, bagian ini sering kali luput dicek. Karena itu, pastikan kamu memeriksa kembali slip gaji, absensi, dan perhitungan dari HR agar tidak keliru.

3. Pembayaran Uang Lembur dan Tunjangan (Jika Ada)

Jika selama masa kontrak kamu menerima tunjangan atau pernah bekerja lembur, hak tersebut tetap harus dibayarkan selama sudah memenuhi ketentuan. Semua komponen ini wajib diselesaikan hingga hari terakhir bekerja.

Untuk menghindari perbedaan data, sebaiknya simpan bukti lembur atau laporan kerja sebagai dasar klaim. Dengan dokumen lengkap, proses pencairan biasanya akan lebih lancar.

4. Surat Keterangan atau Surat Pengalaman Kerja

Meski tidak selalu berbentuk surat referensi formal, karyawan kontrak tetap berhak meminta surat keterangan kerja atau surat pengalaman kerja. Dokumen tersebut berisi informasi dasar seperti masa kerja, posisi, dan status hubungan kerja.

Surat ini cukup penting sebagai bukti pengalaman saat kamu melamar pekerjaan baru, terutama jika kamu sering bekerja dengan sistem kontrak. Karena itu, pastikan kamu meminta dokumen ini sebelum kontrak benar-benar berakhir.

Resign Tenang, Langkah Karier Lebih Mantap

Resign bukan sekadar keluar dari pekerjaan, tetapi tentang bagaimana kamu menutup satu fase karier dengan cara yang elegan. Dengan mengetahui apa saja hak karyawan sebelum resign, kamu bisa melangkah tanpa rasa khawatir, baik secara finansial maupun administratif.

Baik karyawan tetap maupun kontrak, semuanya memiliki hak yang wajib dipenuhi perusahaan. Semakin kamu paham, semakin percaya diri kamu menghadapi proses resign dan melanjutkan perjalanan karier.

Jika setelah resign kamu sedang mencari peluang baru, terutama di bidang IT, Talent Hero bisa menjadi titik awal yang tepat. Temukan lowongan yang sesuai dengan skill dan minat, lalu mulai babak baru karier dengan lebih yakin dan terarah. Yuk daftar sekarang!